Lombok Timur NTB - Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal beserta jajaran mengikuti kegiatan Soosialisasi Standar Layanan Kerjasama Dalam Negeri yang diselenggarakan secara virtual oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Maliki, Selasa (12/04).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait layanan kerjasama yang harus dilaksanakan UPT dengan pihak eksternal, setidaknya mencakup 4 (empat) bidang yaitu Pembinaan Kemandirian, Pembinaan Kepribadian, Pengaman serta Kesehatan dan Rehabilitasi. Pencapaian Kerjasama (PKS) tersebut juga harus dilaporkan pada aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP).
Ka. Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal dalam keterangannya mengungkapkan bahwa "Kegiatan tersebut ditujukan sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Pencapaian Kerjasama (PKS) Pemasyarakatan di wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, " ungkapnya.
Kualitas pelaksanaan kerja sama dapat dilihat dari naskah kerja sama yang ada telah memenuhi standar, pelaksanaan kerja sama telah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan tentu saja pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan baik oleh para pihak maupun oleh Divisi Pemasyarakatan dan Ditjen Pemasyarakatan.(Adbravo)